Find Us On Social Media :

Baru Hirup Udara Bebas Selama Beberapa Hari, Habib Bahar bin Smith yang Pernah Lontarkan Dendam ke Jokowi Harus Kembali ke Penjara: Kembali Lawan Pemerintah?

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Selasa, 19 Mei 2020 | 09:22 WIB

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Grid.ID - Kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith muncul setelah beredar sebuah video Habib Bahar dan dua temannya menganiaya dua remaja.

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar bin Smith, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Kembali Pimpin Korea Utara Sehabis Lenyap dari Peredaran Selama 20 Hari, Kim Jong Un Lepas Tangan Sewaktu Rakyatnya Kelaparan Hingga Makan Daging Anak Sendiri

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Lontarkan Balas Dendam Pada Jokowi Jika Keluar Penjara, Habib Bahar bin Smith Malah Bisa Lepas dari Jeruji Besi Lantaran Program Pemerintah: Cuma Satu Tahun di Dalam 

Halaman selanjutnya >>>