Find Us On Social Media :

Indonesia Bersiap New Normal Life, Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja: Penyemprotan Disinfektan Setiap 4 Jam Sekali

By Devi Agustiana, Selasa, 26 Mei 2020 | 14:17 WIB

Ilustrasi. Indonesia bersiap lakukan new normal di tengah pandemi corona.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Sudah sejak akhir tahun 2019, pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan telah memaksa orang-orang untuk tinggal di rumah selama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

Sekolah, kantor, rapat, konser, jalan-jalan, belanja, selama tiga bulan terakhir semuanya dilakukan dari rumah.

Hampir semua negara mengimbau warganya untuk tidak beraktivitas di luar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.

Kecuali, bagi mereka yang memang harus keluar dan kegiatannya tidak bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Kepergok Rayakan Lebaran dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah dan Sang Youtuber Digoda Fateh Halilintar dan Disuruh Cepat Nikah: Pasangan Terusuh!

Hal ini turut berdampak signifikan pada jalannya roda perekonomian, terutama mereka yang bergelut di bidang informal.

Berubahnya aktivitas masyarakat membuat dunia usaha sepi, misalnya di bidang pariwisata, penjualan retail, transportasi online, dan sebagainya.

Tinggal di rumah dinilai tidak bisa selamanya diterapkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.

Lebih lanjut, pemerintah mengizinkan mereka yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Terbongkar! Selain Menjadikan Kulit Halus, Tenyata 5 Manfaat Lain dari Kandungan Air Mawar Ini Belum Banyak Diketahui, Apa Saja?

Sekolah juga diproyeksikan dibuka kembali pada Juli mendatang.

Di sisi lain, virus masih tersebar luas di tengah masyarakat, penularan berlangsung dengan mudah dan cepat, sementara vaksin belum juga ditemukan.

Ini lah yang masih menjadi tantangan bagi kita.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngaku Kesulitan Berkomunikasi dengan Krisdayanti, Raul Lemos Sindir Soal Pansos

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi, Senin (25/5/2020).

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

Baca Juga: Cuma Raup Rp 50 Ribu Sehari, Pedagang Asongan di Pantai Kuta Mandalika Gigit Jari karena Jajanannya Tak Ada yang Laku: Nasi Bungkus Sampai Saya Makan Sendiri daripada Basi...

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Baca Juga: Perang Dingin Krisdayanti dan Aurel Hermansyah Belum Selesai, Istri Raul Lemos Sampai Disindir Aurel Hermansyah Saat Posting Foto di Instagram: Whatsapp Aku Nggak Dibales-bales 'kan Mi?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Baca Juga: Plek Ketiplek dengan Jamal Mirdad, Calon Suami Naysilla Mirdad Sampai Bikin Netizen Bingung Saat Lihat Wajahnya: Jamal yang Kanan atau Kiri ya?

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Panduan pencegahan penularan Covid-19 di Tempat Kerja

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

Baca Juga: Nagita Slavina Ngamuk, Tas Mewahnya Seharga 2 Milliar Dibuat Raffi Ahmad Jadi DP Mobil Ferrari

2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Baca Juga: Pedasnya Sindiran Aurel Hermansyah Kepada Krisdayanti, Sang Putri Sampai Berani Komentar di Kolom Instagram Karena Tak Diperhatikan Sang Ibu Kandung : WhatsAppku Nggak Dibalas-balas Kan Mi?

6. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca Juga: Pedasnya Sindiran Aurel Hermansyah Kepada Krisdayanti, Sang Putri Sampai Berani Komentar di Kolom Instagram Karena Tak Diperhatikan Sang Ibu Kandung : WhatsAppku Nggak Dibalas-balas Kan Mi?

3. Untuk pekerja shift :

 - Jika memungkinkan tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

- Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Sulit Hubungi Krisdayanti Secara Personal, Aurel Hermansyah Komentar di Instagram: Soalnya Whatsapp Aku Enggak Dibalas-balas Kan

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Baca Juga: Kini Kempat-kempot Pikirkan Cara Agar Bisnisnya Bertahan hingga Rumahkan Karyawan, Ruben Onsu Ternyata Sempat Bangun Istana Megah yang Dilengkapi Minimarket Pribadi Seharga Rp 75 Miliar!

b) Sarana cuci tangan.

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.

Baca Juga: Tak Patah Arang untuk Berkarya di Tengah Wabah Covid-19, Tulus Rilis Single yang Berhasil Bikin Penggemar Terharu: Baru Baca Liriknya Aja Mau Nangis

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang.

Baca Juga: 6 Tahun Menjanda Usai Cerai dari Suami Bulenya, Chef Cantik Ini Gegerkan Publik Saat Pamer Foto Liburan Bareng Bocah Cilik Misterius hingga Bikin Netizen Kepo: Pengen Tahu Suaminya, Kak!

Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul

Baca Juga: Angela Lee Geram Fotonya Digunakan Oknum jadi Foto Tidak Senonoh

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.

SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

Baca Juga: Miliki Paras Cantik Bak ABG Hingga Dipuji Hotman Paris Sebagai Artis Tercantik di Indonesia, Meriam Bellina Rela Lakukan Perawatan Mengerikan Biar Tetap Awet Muda

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

(*)