Find Us On Social Media :

Tampak Kebingungan saat Jalani Sidang, Lucinta Luna Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan Jaksa

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 27 Mei 2020 | 20:30 WIB

Lucinta Luna saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Lucinta Luna baru saja mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Kemudian Majelis Hakim bertanya pada Lucinta apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.

"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam persidangan.

Baca Juga: Tampil Seksi Berbalut Kain Tradisional dengan Perut Buncit, Chelsea Olivia Resmi Umumkan Hamil Anak Kedua

Namun justru jawaban Lucinta Luna mengulang bahwa kepemilikan barang terlarang itu didapatnya dari rekannya.

"Untuk masalah obat psikotripika itu saya dikasih oleh saudara intan," ujar Lucinta Luna.

Majelis Hakim pun menanyakan kembali soal dirinya apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan jika isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," ujar Eko.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Lucinta Luna Didakwa Memiliki 2 Butir Ekstasi dan 7 Riklona

Tampak terlihat bingung, Lucinta Luna yang tidak didampingi kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

"Iya saya tidak mengajukan eksepsi," jawa Luna.

Kemudian Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada 3 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda 3 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Hakim Ketua seraya mengetuk palu. (*)