Find Us On Social Media :

Polisi Beberkan Profil Tersangka Penyebar Video Panas Mirip Syahrini

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 28 Mei 2020 | 14:40 WIB

Tersangka penyebaran video porno mirip Syahrini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Setelah pihak Syahrini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pornografi pada 12 Mei 2020, polisi mengamankan seorang wanita berinisial MS.

MS diamankan saat sedang berada di rumahnya, Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.

Identitas pelaku penyebaran video mirip Syarini pun diungkap polisi.

"Yang pertama setiap hari ibu rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5/2020).

 Baca Juga: Unggah Video Detik-detik saat si Pencuri Menggondol Kabur Motornya, Robby Purba Heran Pelaku Masih Bocah Tapi Sudah Sangat Terlatih : Bagian Sindikat Besar Pencurian Motor di Bekasi!

"Tapi ibu ini senang bermain media sosial," sambungnya.

Malahan, pendapatan tersangka didapat dari media sosial miliknya.

"Kehidupan sehari-harinya memang dari sini," ucapnya.

"Dari followers dia bisa jadi kerjaan dari yang bersangkutan. Dia endorse," pungkasnya.

 Baca Juga: Reino Barack Sengaja Pilih Hotman Paris yang Honornya Capai Rp 167 Miliar untuk Bereskan Kasus Istrinya, Kekayaan Ayah Mertua Syahrini Bikin Geleng-geleng Kepala: Jadi Bosnya Hary Tanoesoedibjo

Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.

Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)