Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Setelah Gugatannya Ditolak MA, Kelakuan Curang Ruben Onsu Dibongkar Pengadilan: Curi Resep Masakan Ayam Geprek dari Bekas Rekan Bisnisnya?

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 12 Juni 2020 | 21:32 WIB

Ketahuan Tiru Nama Pesaing Bisnisnya Hingga Izin Usahanya Dicabut, Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Tentang Asal Mula Geprek Bensu

Grid.ID - Awalnya pada 25 September 2018, presenter kondang Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Baca Juga: Mengaku Masih Lakukan Hubungan Suami Istri Sekalipun Tahu Perbuatan Veronica Tan, Begini Respon Ahok Saat Mantan Mertuanya Minta Rumah Tangga Mereka Kembali Seperti Semula

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.

Baca Juga: Baru 2 Hari Kerja Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Dapat Banyak Fasilitas Mewah dari Sang Majikan, Suami Nagita Slavina Mantap Depak Sopir Lamanya?

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020). 

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>