Find Us On Social Media :

Kabarnya Sudah Dinantikan Sekali, Pemerintah Akhirnya Buka Suara Soal Pencairan Gaji Ke-13 PNS

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Senin, 22 Juni 2020 | 16:13 WIB

Ilustrasi PNS

Grid.ID - Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Puncaki Daftar 10 YouTuber dengan Penghasilan Terbesar, Ternyata Selebriti Kondang Ini Pernah Ditolak Mentah-mentah Ajakan Collabnya, Kini Kondisinya Berbanding Terbalik

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Dikabarkan Masih Memendam Cinta Sampai Masih Kerap Berjumpa Diam-diam, Luna Maya Terang-terangan Bilang Ogah Nikah Bawah Tangan dengan Ariel Noah

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>