Find Us On Social Media :

Kim Jong-un Didenda Rp 505,2 Juta, Atas Perbuatannya Sebabkan Tawanan Kena Gangguan Mental dan Fisik yang Parah karena Jalani Kerja Paksa Keras

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 8 Juli 2020 | 14:08 WIB

Kim Jong-un

Intisari-Online.com - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.

Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.

Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).

Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.

Baca Juga: Sempat Robohkan Kantor Korea Selatan di Perbatasan Korea Utara, Ternyata Ini Penyebab Kim Jong-Un Meradang, Perkara Istri yang Jadi Pemicunya

Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China.

Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.

Halaman selanjutnya...