Find Us On Social Media :

Hadiri Sidang sebagai Saksi Atas Kasus Klinik Ilegal, Ivan Gunawan Akui Sudah Keluarkan Rp 8 Juta sebagai Pelanggan

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 9 Juli 2020 | 17:46 WIB

Ivan Gunawan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sekitar setengah jam, Ivan Gunawan dimintai kesaksian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat sidang, Ivan Gunawan yang sudah disumpah sebagai saksi menjawab pertanyaan hakim dengan tegas dan lugas.

Ivan Gunawan bersaksi atas kasus klinik ilegal yang sempat digunakan jasanya oleh Ivan Gunawan untuk sulam kelopak mata.

Baca Juga: Pantas Saja Mesir Maupun Ethiopia Memilih Perang Daripada Mengalah, Ternyata Dampak Sungai Nil Bagi Kedua Negara Sangat Besar, Bisa Memberi Kehidupan 100 Juta Jiwa

Ivan Gunawan mengaku saat itu dirinya mengeluarkan uang jutaan rupiah demi mempercantik bagian matanya.

"Saya bayar 8 juta pada waktu itu 6 tahun yang lalu," kata Igun saat ditemui Grid.ID, usai sidang.

Sebenarnya, Igun tidak merasakan masalah usai kelopak matanya disulam.

Baca Juga: Ada yang Hampir Jadi Istrinya, Ini Dia 6 Wanita Cantik yang Pernah Mengisi Hati Raffi Ahmad Sang Petualang Cinta Sebelum Pensiun dan Nikahi Nagita Slavina

Sehingga ia mengaku kaget, saat dirinya diminta menjadi saksi atas kasus tersebut.

"Tahun kemarin saya sempat kaget dipanggil menjadi saksi bahwa orang yang mengerjakan kelopak mata saya ini bermasalah," ucap Igun.

"Ya tadi saya disumpah untuk menceritakan sebenar-benarnya dipersidangan dan saya cerita apa adanya," pungkasnya. (*)