Find Us On Social Media :

Satu Kabar Baik, Pemerintah Sudah Ketok Palu Besaran Uang Pensiun PNS! Mulai Golongan I sampai 4 Hingga Janda dan ASN yang Sudah Meninggal Dunia

By Saeful Imam, Minggu, 12 Juli 2020 | 12:46 WIB

Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Satu Kabar Baik, Pemerintah Sudah Ketok Palu Besaran Uang Pensiun PNS! Mulai Golongan I sampai 4 Hingga Janda dan ASN yang Sudah Meninggal Dunia

Grid.ID - Kabar gembira buat para PNS dan pensiunan. 

Setelah gaji ke-13 mendapat kejelasan akan cair akhir tahun, PNS kini mendapatkan kabar gembira.

Pemerintah akan menaikkan uang pensiun bagi PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.

Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Halaman Selanjutnya --->>>