Find Us On Social Media :

Ditangkap di Rumah, Catherine Wilson Menyimpan Sabu di Dalam Tasnya

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 18 Juli 2020 | 17:18 WIB

Cathrine Wilson saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Polisi telah mengamankan Catherine Wilson, Jumat (17/7/2020) di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB, tanpa ada perlawanan dari Catherine Wilson.

Malahan Catherine Wilson memberikan barang haram tersebut yang disimpan di tasnya.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Catherine Wilson Berjanji Tak Lagi Pakai Narkoba: Saya Sangat Menyesal

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis penangkapan Catherine Wilson, Sabtu (18/7/2020) di kantornya.

"Mereka kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya isi bong atau alat hisap dan barbuk sabu dua klip, sudah selesai pakai," ungkap Yusri.

Sebagai informasi, saat diamankan polisi, Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan rumah berinisial J.

Baca Juga: Catherine Wilson Minta Tolong Satpam Rumah Setiapkali Order Sabu

Dari Keket, polisi menyita dua klip kecil sabu dengan bobot 0,66 gram dan 0,43 gram.

Atas perbuatannya Keket dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)