Find Us On Social Media :

Dijajah dan Ditindas Selama 3,5 Tahun Oleh Jepang, Indonesia Punya Hak Untuk Meminta Ganti Rugi pada Jepang, Tapi Kemanakah Uang Ganti Rugi Tersebut?

By Afif Khoirul M, Kamis, 30 Juli 2020 | 15:40 WIB

Gunakan Meriam Sebagai Tanda Hingga Libur Sekolah Sebulan Penuh, Begini Suasana Ramadan Saat Jaman Penjajahan

Grid.ID - Seperti yang kita ketahui, selama berpuluh-puluh tahun Indoesia pernah terkekang dalam cengkeraman penjajah.

Salah satunya adalah Jepang, negara Asia yang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun lamanya.

Meskipun telah lama, nyatanya ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya adalah perihal gantu rugi karena peperangan atau disebut dengan pampasan perang.

Pampasan perang adalah tuntutan ganti rugi, dari pihak pemenang.

Baca Juga: Kekuatan Dahsyat 'Partikel Tuhan' Menurut Stephen Hawking Bisa Picu Kiamat dengan Memusnahkan Alam Semesta, Segila Apa Penelitian Ini?

Indonesia sendiri diyakini memiliki pampasan perang dari hasil perjanjian San Fransisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk mengakhiri Perang Dunia II.

Indonesia sendiri termasuk di dalam kesepakatan tersebut.

Perjanjian itu untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral antara Indonesia dengan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang alias pampasan perang.

Seperti dinukil dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, dikutip dari Kompas.com, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 1958.

Baca Selengkapnya