Find Us On Social Media :

Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap Alias P21, Vanessa Angel Tidak Ditahan atas Azas Kemanusiaan

By Menda Clara Florencia, Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:53 WIB

Vanessa Angel

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Berkas kasus narkoba Vanessa Angel sudah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau P21.

Selain berkas, hari ini Vanessa Angel dan barang bukti pil xanax juga turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahap dua.

Vanessa tiba di Gedung Kejaksaan Jakarta Barat pada pukul 10.31 didampingi suaminya, Bibi dan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

 Baca Juga: Ngobrol Soal Permintaan Cerai yang Meningkat Drastis Selama Pandemi, Nia Ramadhani Bersyukur Ardi Bakrie Tak Pernah Ngajak Ribut

"Kami Kejari Jakbar hari ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Vanessa Angel,"

"Tadi tersangka tiba di Kejari Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian dilanjutkan pemeriksaan penelitian tsk dan barbuk," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

 Baca Juga: Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Zack Lee yang Masih Berhubungan Baik dengan Nafa Urbach, Siva Aprilia Angkat Bicara

Tapi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menahan Vanessa atas alasan kemanusiaan.

Vanessa Angel masih menyusui anaknya, Gala secara esklusif, sehingga dia dipulangkan menjadi tahanan kota.

"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan, yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya," terangnya. (*)