Find Us On Social Media :

Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba

By Menda Clara Florencia, Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:59 WIB

Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Vanessa Angel hari ini diserahkan bersama barang bukti pil xanax ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahap 2 atas kelengkapan berkas kasus narkoba.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memutuskan tidak menahan Vanessa di dalam jeruji besi.

Vanessa hanya menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan pil xanax.

Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap Alias P21, Vanessa Angel Tidak Ditahan atas Azas Kemanusiaan

"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki pertimbangan atas keputusannya tidak memenjarakan Vanessa Angel.

Alasannya adalah Vanessa Angel masih memberikan ASI esklusif kepada bayinya.

Baca Juga: Gegayaan Tiru Foto ala Keluarga David Beckham, Anak Vanessa Angel Langsung Ramai Jadi Sorotan Netizen: Kasian Gala Kegencet...

"Tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya."

"Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani," tandasnya. (*)