Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Hoaks Buat Abdi Negara Aturan Sudah Terbit, Gaji Ke-13 PNS Langsung Cair, Inilah Rincian Besarannya

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 08:55 WIB

Ilustrasi PNS

Grid.ID - Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan penerima pensiun.

Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair, ASN dan Pegawai BUMN Tak Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Kabar Gembira Buat ASN Jadi Nyata, Gaji Ke-13 PNS Cair di Pertengahan Bulan Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>