Find Us On Social Media :

2 Bulan Lagi, Roy Kiyoshi Bisa Hirup Udara Bebas

By Rissa Indrasty, Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:55 WIB

Roy Kiyoshi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Ketua Hakim memutuskan agar Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan masih bepikir dahulu perihal keputusan Hakim Ketua.

"Kita lihat nanti 1 minggu apakah jaksa mengajukan banding atau menerima," ungkap Kuasa Hukum, Edi Suryono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Dulu Raih Honor Rp 100 Juta per Hari, Saipul Jamil Kini Hidup Nelangsa Harus Makan Nasi Cadong di Penjara hingga Kuras Habis Hartanya Demi Bertahan Hidup hingga Hari Kebebasan Tiba

Masa rehabilitasi juga dikurangi oleh masa pidana yang selama ini dijalani Roy Kiyoshi di RSKO.

"5 bulan itu bukan untuk jalani pidana, 5 bulan pidana untuk rehab tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy," ungkap Edi Suryono.

Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi ditahan oleh pihak berwajib pada Mei 2020 lalu.

Sehingga, Roy Kiyoshi tinggal menunggu kebebasannya sekitar 2 bulan lagi.

Baca Juga: Semprot Iklan Pembesar Payudara yang Seenak Jidat Mampir di Instagramnya, Inul Ngamuk Sambil Hujani dengan Omelan Pedas: Gak Enak Dilihat, Kamu Nyindir Saya Apa Gimana?

Edi Suryono mengungkapkan bahwa Roy Kiyoshi ingin menjalani rawat jalan.

Kendati demikian, Roy Kiyoshi akhirnya menerima keputusan dari Hakim Ketua.

"Kalau si Roy pribadi maunya rehab rawat jalan tapi kan hakim menentukan kan, itukan putusan hakim bukan putusan ini, putusan ini diterima (oleh Roy)," tutup Edi Suryono.

Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi diciduk oleh pihak kepolisian karena positif menggunakan obat-obat terlarang psikotropika. (*)