Find Us On Social Media :

Sambangi Polres Jakarta Selatan, Irwansyah Terima Surat Dimulainya Penyidikan atas Perkara Pencemaran Nama Baik

By Daniel Ahmad, Senin, 31 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Irwansyah dan Zaskia Sungkar

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Irwansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Bermula sekira Maret lalu, Suami Zaskia Sungkar melaporkan mantan rekan bisnis kue bernama Farkhan Rifqi dalam perkara pencemaran nama baik.

"Hari ini kedatangan mas Irwan di Polres Jakarta Selatan dalam rangka menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan atas perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran melalui media elektronik," kata Kuasa Hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui tim Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Ultah Luna Maya Dirayakan di Pinggir Pantai, Kue Tartnya Malah Bikin Netizen Gagal Fokus Gegara Hal Ini: Salfok sama Kuenya

Irwansah melaporkan Farkhan sebab namanya diseret dalam jumpa pers pelaporan yang seharusnya ditujukan kepara rekannya, Hafiz Rizal.

"Belakangan kami ketahui bahwa laporan itu ditujukan kepada saudara Hafiz Rizal. Ini laporan itu untuk pak Hafiz, bukan kepada mas Irwan," tutur Zakir.

"Ternyata mereka melalukan konferensi pers menyebut bahwa mas irwan yang dilaporkan dan mas irwan yang katanya mengajak dia untuk melakukan sebuah investasi suatu perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin tak Ada Hujan, Billy Syahputra dan Amanda Manopo Rupanya Sudah Tukaran Cincin: Saya Terima Nikahnya Amanda Gabriela Manopo Lugue...

"Nah, karena dasar itu, mas Irwan tidak terima sehingga ia melaporkan Farkhan Rifqy ke Polres Metro Jakarta Selatan dan hari ini kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan," ujarnya.

"Artinya apa, artinya ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan laporan mas Irwan yang nantinya tinggal dicari siapa tersangkanya. Tapi karena yang kita laporkan satu ya sudah pasti patut diduga orang tersebut lah pelakunya," tutupnya.

Melaporkan dengan pasal 310-311 dan juga pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 UU ITE, Pihak terlapor terancam 4 tahun penjara.

(*)