Find Us On Social Media :

Sidang Perdana, Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

By Hana Futari, Rabu, 2 September 2020 | 17:55 WIB

Dwi Sasono

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal atas kasus kepemilikan narkoba.

Dalam sidang perdana kasusnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dwi Sasono dengan pasal 111 ayat 1atau pasal 127 ayat 1a undang-undang narkotika.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Narkotika atau kedua Didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2020).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ingin Nikah Tahun Depan, Bilqis: Enggak Mau Punya Ayah!

Dwi Sasono yang dihadirkan secara virtual pun menyerahkan jalannya sidang kepada kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

Sementara itu, setelah persidangan Aris Marasabessy menjelaskan konsekuensi dari pasal yang didakwakan kepada Dwi Sasono.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu 4 tahun pidana. Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.

Baca Juga: Tantang Angel Lelga Perlihatkan Rekaman CCTV Penggerebekan, Adik Vicky Prasetyo: Kalau Berani Buktiin, Saya Iris Kelingking Saya

Aris juga menegaskan Dwi Sasono dikenakan pasal 111 apabila terbukti melakukan peredaran narkoba secara gelap.

"Namun pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap. Kalau terbukti bahwa DS melakukan peredaran gelap narkotika," terangnya.

"Pasal 127 apabila terbukti DS merupakan penyalahguna narkotika," tutup kuasa hukum Dwi Sasono.

Seperti diketahui, Dwi Sasono diamankan pihak kepolisian pada 26 Mei 2020.

Dari penangkapan Dwi Sasono, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa ganja. (*)