Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Terus Desak Kepolisian Agar Pemasok Ganja ke Dwi Sasono Segera Tertangkap

By Anggita Nasution, Selasa, 8 September 2020 | 10:40 WIB

Aris Marasabessy dan Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
 
Grid.ID - Dua kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy meminta pada pihak kepolisian agar pemasok ganja ke Dwi Sasono segera tertangkap.
 
Diketahui, 'Chan' pemasok ganja ke Dwi Sasono melakukan transaksi pada 11 Mei 2020 di bilangan Depok, Jawa Barat.
 
Setelah itu, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Pondok Labu, pada Selasa (25/5/2020) atas dugaan kepemilikan dan pengguna narkoba.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata fakta baru ditemukan bahwa Dwi Sasono telah menggunakan ganja sejak lama dan dirinya langsung dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
 
Baca Juga: Selama ini Ngaku Tak Diperhatikan hingga Dituduh Skizofrenia oleh Nagita Slavina dan Caca Tengker, Gideon Tengker Blak-blakan Tak Sudi Lagi Ketemu dengan Anak Kandungnya: Gue Mau Ketemu Cucu Gue Doang Boleh?
 
Kini pihak Dwi Sasono mengatakan haknya sebagai warga negara Indonesia untuk menanyakan perkembangan pemasok ganja ke Dwi Sasono.
 
"Kita sebagai warga negara itu kan kita punya hak sebenarnya untuk menanyakan perkembangannya seperti apa. Tapi kita kembalikan lagi kepada pihak kepolisian, kita hormati pihak kepolisian dalam melaksanakan tugasnya ya kita dukung," tutur Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
 
Dari keterangan dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berprofesi sebagai polisi yang ikut menangkap Dwi Sasono, 'Chan' sudah masuk dalam daftar DPO.
 
Baca Juga: Demi Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kasus Narkoba, Widi Mulia Datang Ke RSKO
 
"Itu kan masih dalam proses ya, keterangan dari saksi tadi kan masih DPO" ujar Aris Marasabessy.
 
Sambil berjalannya waktu menunggu penangkapan pemasok ganja, tim Dwi Sasono fokus pada proses persidangan yang sedang berjalan.
 
"Tapi Dwi sampai saat ini proses assessment-nya masih berjalan, yang pasti kita fokus dalam perkaranya DS itu sendiri. Intinya adalah kesaksian yang disampaikan sama saksi itu menurut saya tidak memberatkan Dwi karena beliau itu adalah pengguna, pecandu, dan kemudian penyalahguna narkotika " ungkap Aris Marasabessy.
 
 
(*)