Find Us On Social Media :

Jauh Sebelum Digugat Suami Mayangsari, Menteri Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Adik Bambang Trihatmodjo, Begini Kisahnya

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Sabtu, 19 September 2020 | 16:20 WIB

Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Grid.ID - Bambang Trihatmodjo, putra ketiga mantan Presiden Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mendapat pencekalan ke luar negeri.

Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan karena tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara.

Utang tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Baca Juga: Ditunjuk Bapaknya Buat Gelar Acara Bergengsi Ini, Kini Bambang Trihatmodjo Ditagih Jokowi Kembalikan Uang Negara, Begini Fakta Sebenarnya

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.

Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Anak-anak Cendana Gigit Jari Lagi, Harta Putra Bungsu Soeharto Rp 1,2 Triliun Dirampas Negara, Kini Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Karena Kasus Ini 

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>