Find Us On Social Media :

Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Menaker Beri Pesan untuk Karyawan: Hati Saya Bersama Kalian

By Safira Dita, Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:29 WIB

Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Menaker Beri Pesan untuk Karyawan: Hati Saya Bersama Kalian

Grid.id - UU Cipta Kerja membuat semua karyawan berontak terlebih kini Omnibus Law sudah resmi disahkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, golongan buruh atau karyawan swasta ini memang ngotot tak mau adanya UU Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Cipta Kerja ini nantinya akan memangkas hak dari karyawan atau buruh sendiri yang tentunya merugikan.

Buruh merasa dirugikan adanya UU Cpta Kerja ini.

Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.

Baca Juga: Masih Ada Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.

3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>