Find Us On Social Media :

3 Tahun Bobol Rekening hingga Rp21 Miliar, Para Pelaku Minta Hampir Satu Kampung untuk Membuka Rekening untuk Tampung Uang

By Tatik Ariyani, Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:52 WIB

Terlihat petugas sedang menggeledah rumah sindikat 'Tipsani' alias tipu sana sini asal Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Grid.ID - Para tersangka pembobol rekening yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus polisi.

10 pembobol rekening bank yang bekerja sejak 2017 hingga 2020 tersebut berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, jumlah rekening yang dibobol para tersangka berjumlah tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.

Baca Juga: Keberadaan Terpidana Mati Cai Changpan yang Kabur dari Penjara Mulai Tercium, Satuan Elit Polri Ini Diterjunkan untuk Memburu dan Mengepungnya

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologi kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Halaman selanjutnya...