Find Us On Social Media :

Mediasi Buntu, Kasus Syakir Daulay Gugat ProAktif Rp100 Miliar Dilanjutkan

By Hana Futari, Senin, 12 Oktober 2020 | 15:43 WIB

Syakir Daulay

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mediasi antara Syakir Daulay dan Label ProAktif tak menemui titik terang setelah menjalani mediasi selama 2 bulan.

Kasus Syakir Daulay yang menggugat Rp100 Miliar pada ProAktif pun akan kembali disidangkan di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Syakir Daulay, Meika Aristia.

"Ahamdulilah sudah ada hasil mediasinya adalah tidak ada kesepakatan di antara kami berdua, baik itu dari pihak tergugat dan penggugat," ujar Meika Aristia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020). 

Baca Juga: Bukan Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Kambing Dikabarkan Sekarat Gegara Dijegal Hewan Curiannya!

Menurut Meika, pihak ProAktif tak bersedia memenuhi gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya.

"Pada dasarnya kami meminta untuk kembalikan akun YouTubenya Syakir, nah ternyata dari pihak pak Agi (pemilik label ProAktif) itu menolak dan ada beberapa hal yang disampaikan," terangnya.

Selain itu, gugatan Syakir Daulay terkait pembatalan kontrak kerja pun tak bisa dipenuhi oleh pihak ProAktif.

Baca Juga: Nenek Rohaya dan Selamet Pasangan Beda 55 Tahun Masuk Berita di Vietnam, Kepala Desa: Mereka Bilang Mereka Akan Mati Jika Tidak Menikah

"Intinya sesuai dengan prinsip kami dalam gugatan, itukan kami minta untuk pembatalan perjanjian karena perjanjian itu beberapa hal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kerja yang ada, otomatis itu harus dibatalin," lanjutnya

"Kemudian ada permasalahan terkait perwakilan dalam perjanjian itu juga, itu sudah kami sampaikan, kami minta untuk kembali akun YouTubenya namun dari pihak sananya tidak mau jadi otomatis kita lanjut untuk pembuktian saja di pengadilan" sambung Meika Aristia.

Sidang kasus Syakir Daulay yang menggugat ProAktif dengan Rp100 miliar itu pun dijadwalkan bulan depan.

"Kami juga sampaikan ternyata tidak ketemu titik temunya. Jadi dilanjut sidang lagi nanti bulan November," tutup kuasa hukum Syakir Daulay. (*)