Find Us On Social Media :

Selain Transaksi Narkoba, Millen Cyrus Ditugaskan Temani Pria di Hotel

By Menda Clara Florencia, Senin, 23 November 2020 | 16:27 WIB

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Millen Cyrus alias MM atau Muhammad Millendaru dicokok Reserse Narkoba Polres Pelabuhan pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Millen ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0.36 gram lengkap dengan alat isap berupa botol plastik bekas air mineral.

Millen ditangkap di Hotel A nomor kamar 820.

Millen menerima sabu dari DPO inisial OR di hotel tersebut.

Baca Juga: Millen Cyrus Mengaku Sudah Beberapa Kali Mencoba Narkoba

Selain transaksi sabu, Millen juga ditugaskan OR untuk menemani pria inisial JF, teman sekamar Millen saat dicokok.

"Interograsi bahwa berawal dari saudara MM dihubungi oleh sdr.OR (DPO) disuruh nemeni saudara JF," tulis Kasatresnarkoba AKP Rezha Rahandhi dalam siaran pers, Senin (23/11/2020).

JF, pria 33 tahun berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Memiliki Gangguan Kendali Impulsif dan Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Balita, Bocah 8 Tahun Asal Nunukan Buat Panti Rehabilitasi Angkat Tangan

Meski berada di dalam kamar hotel bersama Millen, polisi mengatakan JF bukan pemakai narkoba.

Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)