Find Us On Social Media :

Setelah Mendekam di Penjara karena Narkoba, Millen Cyrus Dibawa ke BNN Lido untuk Jalanin Rehabilitasi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 Desember 2020 | 11:30 WIB

Millen Cyrus dan Ashanty

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Usai sepekan mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Millen Cyrus dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi.

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pun telah menyetujui pengajuan assemen rehabilitasi selebgram Millen Cyrus.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Tinggal Tunggu Hasil Swab Test, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi

"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido," kata AKP Rezha Rahandhi.

Rezha juga mengatakan, pelimpahan Millen ke Lido setelah melakukan koordinasi dan juga menerima hasil swabt tes.

Akan tetapi  Rezha tak mau menjelaskan mengenai proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ibunda Minta Pihak Kepolisian untuk Merehabilitasi Millen Cyrus

"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya," ujarnya. Seperti diketahui, Millen Cyrus diamakan polisi karena menggunakan sabu di sebuah hotel yang berada di kawasan Ancol pada Sabtu (21/11/2020).

Dari tangan Millen Cyrus polisi menyita barang bukti sisa sabu dengan berat bruto 0.36 gram.

Atas kasus narkoba tersebut, sepupu Aurel Hermansyah ini terancam dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114.

 (*)