Find Us On Social Media :

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Membenarkan Aura Kasih Menggugat Cerai Suaminya

By Anggita Nasution, Jumat, 18 Desember 2020 | 12:07 WIB

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Membenarkan Aura Kasih Menggugat Cerai Suaminya

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kabar Aura Kasih menggugat cerai sang suami, Eryck Amaral dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Taslimah.

Taslimah menerangkan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan Aura Kasih sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral," tutur Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Langsung Non-Aktifkan Kolom Komentar di Instagram

Berkas perkara perceraiannya sudah terdaftar sejak Kamis (17/12/2020).

"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord dengan Nomor Perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujar Dra.Taslimah.

Pendaftaran gugatan perceraian Aura Kasih melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Hapus Foto Pernikahan

Pelantun lagu Mari Bercinta itu mengajukan perceraian dengan proses online.

"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," ucap Dra.Taslimah.

(*)