Find Us On Social Media :

Nita Thalia Belum Bahas Harta Gana Gini Pasca Bercerai dari Nurdin Rudythia

By Daniel Ahmad, Kamis, 24 Desember 2020 | 11:27 WIB

Nurdin Rudythia dan Nita Thalia

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pedangdut Nita Thalia belum membahas harta gana gini pasca dikabulkannya permohonan gugatan cerai terhadap Nurdin Rudythia oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (23/12/2020).

Sampai ia resmi bercerai, sang biduan masih akan memutuskan langkahnya terkait harta dalam beberapa waktu ke depan.

"Nah kita belum sampai ke situ (pembahasan harta gana gini). Sampai hari ini belum ada bicara tentang masalah harta bersama," kata Feriyawansyah sebagai pengacara saat dihubungi.

Baca Juga: Usai Lepas Hijab, Rachel Vennya Minta Netizen Unfollow Akun Instagramnya: Biar Kalian Juga Tenang Hidupnya

Mengingat keduanya memiliki harta bersama, seperti rumah, Feri tak menyangkal kemungkinan bahwa ke depannya pihak Nita akan mengajukan gugatan harta gana gini.

"Mungkin nanti kita gak tau sesuai dengan perintah dan amanat teh Nita Thalia sendiri, kalau memang harus diajukan harta bersama akan kita ajukan," tuturnya menyampaikan.

Seperti diberitakan, pada 25 September 2020, Nita Thalia telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara .

Saat keduanya menikah pada 27 Agustus 2000, Nurdin Rudythia sendiri merupakan manajer Nitha dan telah memiliki seorang istri.

Baca Juga: Mendadak Ngidam Pengin Makan Keong Sawah, Sule Ajak Nathalie Holscher Makan Makanan Khas Kampung: Hidup Tuh Harus Susah

Adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, sempat ikut campur, proses perceraian keduanya sempat memanas.

Adik Nita menyampaikan pernyataan pedas bahwa Nurdin Rudythia tak punya modal dan hanya menghabiskan uang saat menikahi kakaknya.

Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin sampai melaporkan Seny Ameliya ke polisi dengan tuduhan fitnah karena tak terima dengan pernyataan adik Nita.

Sebelumnya, diketahui bahwa selama dua puluh tahun menikah, Nitha dan Nurdin dikaruniai seorang anak perempuan. (*)