Find Us On Social Media :

Akui Kesalahan Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Bersyukur Keluarga Tidak Menghakimi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 7 Januari 2021 | 19:57 WIB

Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Janji Akan Bersikap Kooperatif pada Proses Hukum

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jadi tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia bersyukur keluarganya masih memberikan dukungan kepadanya.

Hal itu disampaikan Gisel dalam gelar press conference di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

"Tidak henti-hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu mendoakan, men-support," ujar Gisel dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Unfollow Anggota GOT7 di Instagram dan Twitter, Park Jin Young Beri Tanda Putus Kontrak dengan JYP Entertainment?

Bahkan hingga statusnya jadi tersangka, Gisel mengatakan keluarga serta sahabatnya tidak menghakimi, dan justru mengasihinya.

"Tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," sambungnya.

Dia juga menyadari apa yang telah ia lakukan adalah kesalahan yang sangat fatal. Karena itu, Gisel mengungkapkan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Cocok Disebut sebagai Pasangan Selebriti Hits Tanah Air, Intip Adu Gaya Lesty Billar VS Aurel Atta Saat Kerja dan Kenakan Baju Couple

"Saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijan dan keluarga. Dan yang terutama ada pengampunan dari Tuhan Yesus dalam kehidupan saya," ungkap Gisel.

Seperti diketahui Gisel dan pemeran pria di video syur berdurasi 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Michael Yukinobu Defretes telah diperiksa pada Senin (4/1/2021), sedangkan Gisel rencananya akan diperiksa pada Jumat (8/1/2021) di Polda Metro Jaya. (*)