Find Us On Social Media :

Pengaruh Teman Jadi Alasan Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba

By Anggita Nasution, Selasa, 12 Januari 2021 | 18:12 WIB

Nindya Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono baru saja diamankan pihak kepolisian atas kasus kepemilikan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).Saat diamanka polisi menemukan narkoba jenis Happy 5 atau H5 beserta alat hisap.

Baca Juga: Selain Narkoba, Polisi Juga Temukan Senjata Api saat Menggerebek Suami Nindy Ayunda"Pada sekitar kamis 7 Januari pukul 19.00 sat narkoba berhasil menangkap salah seorang pengguna narkotika saudara APH yang bersangkutan dapat beberapa barang bukti yaitu 1 butir happy 5 atau h5, juga satu plastik kecil 1 butir setengah jenis h5 juga," ujar Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakbar, Selasa (12/1/2021).Suami Nindy mengaku menggunakan narkoba sudah setahun belakangan ini.

Baca Juga: Sang Suami Diciduk Polisi Diduga Terlibat Penyalagunaan Narkoba, Nindy Ayunda Sempat Unggah Video Tersenyum Sebelum Dengar Berita Penangkapan Askara Parasady Harsono"Setahun belakangan ini," ucap Ady."Menurut pengakuannya seperti itu 1 tahun belakangan," tambahnya.Askara mengaku menggunakan narkoba lantaran terpengaruh oleh teman-temannya.

Baca Juga: Suami Diduga Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Akan Panggil Nindy Ayunda untuk Dimintai Keterangan"Ya mungkin ada beberapa faktor. Sekedar untuk happy-happy atau mengalihkan situasi yang lagi terpengaruh dengan rekan-rekan lainnya," tutur Ady.Akibat ulahnya itu Asmara diancam hukuman lima tahun penjara serta denda 100 juta rupiah sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pasal 127 Ayat 1 dan UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Dikabarkan Diciduk Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Profesi Suami Nindy Ayunda Bukan Kaleng-kaleng, Punya Pabrik Sendiri di Karawang!"Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika nacama hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," kata Ady.

(*)