Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan Kliennya untuk Direhabilitasi

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 19:06 WIB

Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi meski majelis tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk kliennya. 

Menurut Santrawan Paparang, jika mengacu pada Undang-Undang Narkotika, pengobatan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat itu tidak ada batasnya.

"Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD. Mau dua kali, tiga kali, sepuluh kali, UUD Narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas."

"Pengobatan sampai tuntas itu tidak dihitung dari sekali atau dua kali" ujar Santrawan Paparang usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Demi Lepas dari Narkoba, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah ke Luar Negeri

Santrawan juga mengatakan, pihak Tio pun tidak meminta keringanan hukuman.

Namun, pihak Tio ingin agar bisa menjalani rehabilitasi.

"Kita tidak minta keringanan hukuman. Itu gak masalah, keringanan hukuman masalah putusan hakim."

"Tugas kami sekarang memberikan pembelaan yang maksimal bagi Tio," ucap Santrawan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Kecewa Penyidik yang Memeriksa Kliennya Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNP Jakarta

"Persoalan dia bersalah atau tidak, kami tidak mengatakan dia bersalah, kami mengatakan dia korban. Jadi wajib disembuhkan dong."