Find Us On Social Media :

Keluarga Tak Usah Repot, Dukcapil Sudah Selesaikan 12 Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:38 WIB

Sriwijaya Air SJ-182

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan kemudahan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Melalui siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Grid.ID, Dukcapil menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah.

Seperti diketahui Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya SJ-182.

 Baca Juga: Ogah Rumah Tangganya Hancur Berkeping-keping 2 Kali, Maia Estianty Ternyata Sampai Lakukan Hal Ini Agar Pernikahannya dengan Irwan Mussry Langgeng dan Tak Bernasib Sama Seperti saat Bersama Ahmad Dhani

"Sampai tadi malam, sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," terang Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (15/1/2021).

Dalam aksi kemanusiaan, Zudan mengimbau keluarga korban Sriwijaya SJ-182 tidak perlu repot mengurus akta kematian.

Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga korban.

 Baca Juga: 2 Rahasia Meningkatkan Rasa Percaya Diri Saat Bekerja, Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini!

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan,"

"Surat keterangan Tim DVI kami langsung terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami memudahkan," tandas Zudan.

(*)