Find Us On Social Media :

Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Dihentikan

By Hana Futari, Kamis, 21 Januari 2021 | 14:43 WIB

Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan yang menyeret nama Raffi Ahmad, Rabu (20/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan hasil dari gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, 20 Januari 2021 sore hari.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa permasalahan adanya dugaan tindak pidana pasal 93 di kediaman GR," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Usai Unggah Instastory Tentang Perceraian, Netizen Curigai Rumah Tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Tengah Retak

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 terkait kekarantinaan kesehatan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, klarifikasi beberapa saksi yang ada, dan juga tim satgas Covid sudah turun langsung ke lapangan, penyidik sudah turun langsung ke lapangan," terang Yunus.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai 184 KUHP yang cukup," lanjutnya.

Baca Juga: Kisah Cinta Presiden Amerika Joe Biden dan Istrinya, Beda Usia 9 Tahun hingga Lamaran Menikah Sempat Ditolak Lima Kali

Lantaran tak ditemukan bukti yang cukup, pihak kepolisian pun menghentikan penyelidikan terkait kasus kerumunan tersebut

"Karena tidak terpenuhi, dua alat bukti pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidik," tutup Yusri Yunus.

Seperti diketahui sebelumnya Raffi Ahmad menggegerkan publik lantaran terlihat menghadiri sebuah acara tanpa mengenakan masker.

Acara tersebut berlangsung di hari yang sama setelah Raffi Ahmad menjalani vaksinasi perdana bersama Joko Widodo. (*)