Find Us On Social Media :

Lama Tak Ada Kabar, Pangeran Cendana Mendadak Gugat Perusahaan Milik Kakaknya Sendiri, Ternyata Masalah Berawal dari Sini

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Senin, 25 Januari 2021 | 10:11 WIB

Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto

Grid.ID - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bengunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Baca Juga: Marah Hartanya Dirampas Sri Mulyani, Kini Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Karena Masalah Ini

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Baca Juga: Lama Sebelum Tagih Utang Bambang Trihatmodjo, Menkeu Sri Mulyani Sukses Rebut Rp 1,2 Triliun Harta Anak Kesayangan Pak Harto, Begini Kisah Pertarungannya

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>