Find Us On Social Media :

Pasien Minta Fasilitas Lebih, Menkes Budi Gunadi Tegaskan Soal Aturan Biaya Gratis Perawatan Corona, Cuma Berlaku di Rumah Sakit Ini!

By Nicolaus, Kamis, 28 Januari 2021 | 14:21 WIB

Menkes Budi sebut ada lebih dari 600 tenaga kesehatan wafat akibat Covid-19

Laporan reporter Nicolaus Ade

Grid.ID - Wabah penyakit corona di Indonesia masih belum teratasi.

Masih banyak kasus infeksi di berbagai daerah yang makin meningkat.

Melansir dari Kompas.com, kasus covid-19 di Indonesia mencapai 1.024.298 orang.

Baca Juga: Diprotes Warga Indonesia Karena Dianggap Kurang Lihai Tangani Pandemi Covid-19 Sampai Minta Jokowi Menggantinya, Menkes Terawan Nyatanya Diundang WHO Karena Dianggap Sukses Tangani Covid-19

Maka pemerintah pun terus mengusahakan program untuk mencegah melonjaknya penularan virus corona.

Dikabarkan dari Kontan.co.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pengobatan dan perawatan pasien corona atau COVID-19 di rumah sakit rujukan ditanggung oleh negara.

Dasar aturannyanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Helmi Yahya: Saya Merasa Ditegur sama Allah

"Pembiayaan untuk corona atau COVID-19 ini bukan ditanggungkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS (Kesehatan) tapi oleh pemerintah. BPJS hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim, “ tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam talkshow virtual, Rabu (27/1/2021).

Baca Selengkapnya