Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Gabriella Larasati Bisa Naik Jadi Tersangka Kasus Video Syur Jika Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum

By Rissa Indrasty, Selasa, 2 Maret 2021 | 07:13 WIB

Gabriella Larasati

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, video syur diduga mirip artis Gabriella Larasati beredar di media sosial.

Pihak kepolsian sendiri telah meringkus 2 orang tersangka yang menyebarkan video diduga mirip Gabriella Larasati.

Kendati demikian, Gabriella Larasati tetap harus memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi perihal video diduga mirip dirinya tersebut.

Baca Juga: Bukan Gisella Anastasia, Perempuan Inilah yang Diprediksi Bakal Bikin Gading Marten Susah Temukan Pasangan Baru Meski Sudah Lama Cerai, Denny Darko: Di Benaknya Hanya Ada Wanita Ini

"Saat ini terkait saudara GL minggu lalu sudah kami periksa, dan minggu kemarin juga sudah ada saksi yang kami mintai keterangan. Minggu ini juga ada saksi yang dimintai keterangan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil semua saksi.

"Sehingga proses masih berjalan, tapi masih belum final, nanti kita akan maksimalkan sehingga nanti bisa terang unsur pidana, siapa yang menyebarkan, mengapa video bisa beredar," ungkap Adi Wibowo.

Baca Juga: Hidup Nia Ramadhani Kini Bak Ratu di Istana Megah Keluarga Bakrie, Istri Ardi Bakrie Rupanya Warisi Darah Politisi, Sandiaga Uno Ungkap Faktanya!

Oleh karena itu, Gabriella Larasati masih akan terus dipanggil pihak kepolisian.

"Masih pendalaman dan kami masih lakukan pengecekan terhadap saksi GL ini, perkembangannya akan kami sampaikan," ungkap Adi Wibowo.

Selain itu, pihak kepolsiian mengungkapkan adanya kemungkinan Gabriella Larasati akan naik menjadi tersangka jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Bisa saja selama dia memenuhi unsur sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini," tutup Adi Wibowo. (*)