Find Us On Social Media :

Uang Pecahan Rp 75 Ribu Sekarang Sudah Bisa Kita Tukarkan ke BI. Ini Syarat dan Caranya!

By Marcella Oktania, Kamis, 25 Maret 2021 | 15:30 WIB

Pecahan uang 75 ribu

Grid.ID - Masih ingat dengan pecahan uang Rp 75 ribu?

Pecahan uang Rp 75 ribu ini dibuat untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-75.

Tahun lalu menjelang hari kemerdekaan, memang hanya sebagian orang saja yang baru bisa memiliki pecahan uang Rp 75 ribu.

Baca Juga: Jalan-jalan Santai dengan Celana Rp 3 jutaan Membungkus Kakinya, Nagita Slavina Bikin Netizen hanya Bisa Hela Napas: Motor Seken Gue Sungkem sama Celananya Memsye

Baca Juga: Usia Putrinya Baru Genap Satu Tahun, Buah Hati Mutia Ayu dan Almarhum Glenn Fredly Kepergok Duduk Sendiri Seraya Memainkan Piano Peninggalan Sang Ayah, Intip Momennya!

Itupun penukaran pecahan uang Rp 75 ribu sangat terbatas tiap harinya.

Namun, sekarang semua orang bisa menukarkan uang ke Bank Indonesia untuk mendapatkan pecahan uang terbaru Rp 75 ribu ini.

Walaupun begitu, ada syarat dan tata cara yang perlu kita penuhi.

Lalu, bagaimana caranya?

Halaman selanjutnya >>>