Find Us On Social Media :

Gugatan Desiree Tarigan Demi Legalitas Anak Angkat Ribu Telah Disetujui Ibu Angkat

By Menda Clara Florencia, Minggu, 18 April 2021 | 13:01 WIB

Desiree Tarigan

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Hotman Paris membenarkan jika Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018.

Gugatan yang dilayangkan Desiree ke pengadilan kala itu demi mendapatkan legalitas anak angkat dari Muliana Tarigan alias Ribu.

Desiree diadopsi oleh Muliana pada 1961 silam.

Baca Juga: Hotman Paris Curiga Ada Oknum di Atas Kabar Gugatan Desiree Tarigan kepada Ibu Angkatnya

Dari adopsi itu, Muliana Tarigan hanya memiliki tanda kenal lahir.

Agar mendapatkan akta van dading, Desiree mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum yang menangani kasus perceraian Desiree hingga aset selama menikah dengan Hotma Sitompul, turut menjelaskan proses legalitas itu.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Beberkan Isi Putusan Gugatan Desiree Tarigan Kepada Ibu Angkatnya!

Kata Hotman, gugatan itu atas dasar kesepakatan antara ibu dan anak kala itu.

Muliana Tarigan setuju mengadopsi Desiree Tarigan.

"Ibunya menyatakan memang benar setuju bahwa itu anak adopsi. Keluarlah akta tersebut, nah namanya aja akta perdamaian, akta van dading," kata Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/4/2021).