Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Askara Parasady Harsono Tak Seharusnya Dihukum Penjara

By Rissa Indrasty, Senin, 7 Juni 2021 | 19:20 WIB

Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Askara Parasady Harsono dijatuhkan hukuman penjara dan denda puluhan juta.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Meukh mengungkapkan kekecewaannya karena hasil putusan sidang tak sesuai harapannya.

Hervan D Merukh berharap Askara Parasady Harsono menjalani rehabilitasi.

"Sesuai di nota pembelaan kita, harapan kita adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kita adalah psikotropika dan narkotikanya," ungkap Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, untuk kasus senjata api, Hervan D Merukh mengungkapkan bahwa senjata api milik Askara Parasady Harsono belum dilakukan pengujian.

Baca Juga: Kecewa Kliennya Dihukum 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono: Kami Berharap Putusannya Lebih Ringan

"Sedangkan senpi, seperti teman teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kita," ungkap Hervan D Merukh.

Oleh karena itu, Hervan D Merukh memgungkapkan pihaknya merasa kekecewaan terhadap hasil sidang putusan tersebut.

"Sehingga saya sampaikan tadi harapan kita putusannya tidak sesuai seperti nota pembelaan yang sudah kita sampaikan," ungkap Hervan D Merukh.

Kendati demikian, pihak Askara Parasady Harsono belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau tidak. (*)