Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Rezky Aditya Dituding Hamili Wanita Lain Hingga Digugat, Pihak Suami Citra Kirana Ngaku Siap Ladeni Gugatan 'W'

By Mahdiyah, Kamis, 1 Juli 2021 | 11:19 WIB

Pengacara dari Wanita Berinisial W yang Ngaku Dihamili Rezky Aditya Ungkap Kronologi Pertemuan Kliennya dengan Sang Aktor.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Kabar mengenai Rezky Aditya dituding hamili wanita lain pun kini menjadi kian rumit.Setelah heboh kabar Rezky Aditya dituding hamili wanita lain, kini suami Citra Kirana itu pun digugat oleh pihak 'W'.Ya, kabar Rezky Aditya dituding hamili wanita lain itu pun masih menjadi perbincangan hingga saat ini.Gugatan dari pihak 'W' pun sudah didaftarkan ke pengadilan.Namun, pihak Rezky dan Citra Kirana masih saja bungkam.Tentu hal ini menyisakan tanya di benak publik.Balum lama ini, menganggapi gugatan dari 'W', kuasa hukum Rezky Aditya pun buka suara.

Baca Juga: Wanita Berinisial W Ngaku Dihamili Rezky Aditya dan Menuntut Pengakuan Soal Anak, Sang Pengacara Beberkan Kronologi Pertemuan Kliennya dengan Sang AktorPihaknya mengaku siap meladeni gugatan dari 'W'.Melansir kanal Youtube Indosiar pada Kamis (1/7/2021), Hendrawan, kuasa hukum Rezky buka suara.

"Makanya kita kan nggak mau nanggapi yang terlalu detail, karena apa ini kan masalah sensitif ya," ujarnya.Mengenai gugatan yang sudah didaftarkan ke pengadilan, pihak Rezky mengaku siap menghadapinya."Kan udah diajukan gugatan, ya kita tinggal tunggu aja di pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Muluk-Muluk, Wenny Ariani Hanya Tuntut Pengakuan Anak dan Pertanggungjawaban dari Rezky Aditya, sang Pengacara: Ini Nyawa ManusiaHendrawan menjelaskan bahwa dirinya tak ingin mendahului isi materi hukum pada permasalahan ini."Saya nggak mau mendahului berbicara materi hukumnya, materi kasusnya," sambungnya.Tak hanya itu, Hendrawan juga menjelaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan."Memang kita tidak mau merespon apa yang ada, karena memang pada akhirnya tetep kita ikutin aja proses persidangan nanti," kata Hendrawan.

 (*)