Find Us On Social Media :

Tyas Mirasih Segera Berstatus Janda, Ini Harta yang Digugat Sang Suami untuk Dibagi

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 4 Agustus 2021 | 19:22 WIB

Tyas Mirasih

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Raiden Soedjono telah ajukan talak cerai kepada Tyas Mirasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021).

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Raiden Soedjono tak hanya menalak cerai Tyas Mirasih.

Namun Raiden Soedjono juga menggugat pembagian harta bersama yang dikumpulkan selama menikah, sejak 8 Juli 2017.

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," kata Taslimah, Rabu (4/8/2021).

"Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan."

Baca Juga: Setelah Menikah 4 Tahun, Tyas Mirasih Ditalak Cerai Suami

"Karena ini masih dalam proses kamu jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," sambungnya.

Setelah talaknya didaftarkan kemarin, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana Raiden dan Tyas.

"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada tanggal hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," jelas Taslimah.

Sidang perdananya beragendakan mediasi, yang mengharuskan keduanya hadir. (*)