Find Us On Social Media :

Ini Alasan Dokter Richard Lee Dipulangkan Polisi Pasca Menghapus Barang Bukti

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 13 Agustus 2021 | 07:43 WIB

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dokter Richard Lee telah dipulangkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah Dokter Richard Lee diamankan di kediamannya, di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee menyebut alasan kepulangan kliennya karena kooperatif.

"Klien saya kooperatif. Dijemput kooperatif video beredar juga kooperatif," kata Razman, saat menjemput kliennya.

"Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka. Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," sambungnya.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Dijemput Paksa Polisi Hingga Sang Istri Teriak Histeris, Begini Nasib Dokter Richard Lee Setelah Berjam-jam Diperiksa Penyidik