Find Us On Social Media :

Terbukti Maling Uang Rakyat hingga Terima Suap Belasan Miliar, Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Dijebloskan KPK ke Rutan Pekanbaru!

By Novia, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:22 WIB

Tersangka eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak korupsi atau maling uang rakyat lagi-lagi terungkap.

Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diamankan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Menggelapkan uang miliaran rupiah, Amril Mukminin kini diamakan KPK ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), Amril Mukminin dieksekusi pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Amril Mukminin."

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, Ali mengatakan, Amril Mukminin dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Menghitung Hari Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Berikut Sederet Kegiatan Janda Adjie Massaid di Balik Jeruji Besi, Mulai Menghapal Al-Qur'an hingga Berkebun