Find Us On Social Media :

Ingin Kasus Penggelapan Aset Almarhumah Ibunda Oleh ART Terus Dikawal, Nirina Zubir Beri Pesan Ini

By Rissa Indrasty, Rabu, 17 November 2021 | 19:19 WIB

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Keluarga Nirina Zubir baru saja melaporkan ART-nya, Riri Khasmita, dan beberapa orang yang terlibat melakukan penggelapan terhadap aset Almarhumah sang ibunda.

Dalam kasus ini, 5 orang sudah ditetapkan jadi tersangka, di antaranya 3 orang sudah ditahan (Riri Khasmita, Edrianto, Faridah), serta 2 orang lagi masih diproses (Ina Rosaina dan Erwin Riduan).

"Tiga hadir, makanya langsung dilakukan penahanan, 2 lagi tidak hadir, makanya sedang diproses penahanan juga," ungkap kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Fadhlan Karim berharap agar media dan pihak instansi hukum mengawal kasus ini sampai selesai.

Pasalnya, pihak Riri Khasmita mencoba melakukan perlawanan dan melaporkan balik pihak keluarga Nirina Zubir dengan tuduhan penyekapan terhadapnya.

"Tujuan kami diharapkan kawan-kawan media dan instansi hukum yang terkait satgas tanah dapat mengawal kasus ini, karena kejadian minggu kemarin pihak terlapor sudah melakukan langkah yang berusaha untuk melakukan perlawanan, membuat LP penyekapan yang menjadikan saya menjadi tersangka."

"Kami mohon kepada media dan instansi hukum mengawal dan membantu kami. Ini juga sejalan, sesuai dengan instruksi presiden soal memberantas mafia tanah," ungkap Fadhlan Karim.

Baca Juga: Miris! Keluarga Nirina Zubir Ditipu ART hingga Alami Kerugian Capai Rp 17 M, Baru Ketahuan Saat Ibunda Meninggal Dunia