Find Us On Social Media :

Tak Gentar dan Siap Bertemu Jerinx di Persidangan, Adam Deni Bantah Lakukan Pemerasan

By Daniel Ahmad, Kamis, 6 Januari 2022 | 07:29 WIB

Adam Deni usai lakukan mediasi dengan Jerinx, di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Adam Deni siap hadir dan bertemu langsung dengan Jerinx SID di persidangan dengan perkara dugaan tindak pengancaman.Tidak gentar sama sekali, Adam Deni juga ingin melihat reaksi Jerinx SID di dalam persidangan nantinya."Ya gak apa-apa karena kan harus tatap muka kita," kata Adam Deni saat dihubungi via telepon, Rabu (5/1/2022)."Kalau misalnya dia mau lihat katanya kan mau lihat gerak-gerik saksi dari mimik wajah, liat aja siapa yang jujur siapa yang salah, dan siapa yang benar," paparnya menyampaikan.Di kesempatan yang sama, Adam Deni juga membantah dugaan motif pemerasan yang disampaikan oleh pihak Jerinx padanya.Soal unggahan unggahan dr Tirta, Adam Deni menyebut adanya kesalahpahaman dan permasalahan sudah selesai."Yang namanya pemerasan, setahu saya, adanya transaksi yang masuk dan saya melakukan atau memaksa seseorang melakukan transaksi," tutur Adam menyampaikan."Saya bantah, karena kan kasus saya dan Jerinx pengancaman, bukan pemerasan," tegas Adam.Menurut Adam Deni, jika Jerinx menganggap ada pemerasan, pihaknya bisa melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Terkait Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Minta Penangguhan Penahanan, Kondisi Kesehatan Ibu Jadi Alasan Utama

"Kalau memang mau dibawa ke delik pemerasan, buka laporan baru. Kenapa sampai detik ini kuasa hukumnya enggak buka laporan buat saya?" ujar Adam Deni."Harusnya, kalau saya melakukan pemerasan, simpel aja, tinggal dilaporkan. Kenapa harus berkoar-koar? Mungkin dia hanya ingin memanaskan situasi aja, silakan," tambahnya.Atas tuduhan yang dilontarkan tersebut, Adam Deni sendiri sudah melaporkan Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, ke Polda Metro Jaya. Sugeng dilaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, juga Pasal 27 ayat (3) UU ITE.Laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso tersebu bahkan kini sudah diproses dan Adam Deni bakal memenuhi panggilan polisi untuk memberi klarifikasi pada 10 Januari.Untuk perkara yang pengancaman, suami Nora Alexandra itu telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jerinx SID Sudah Ditahan Setelah Melakukan Pengancaman, Adam Deni: Semoga Bisa Mengubah Dirinya 180 Derajat

Sidang lanjutan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum bakal kembali digelar pada Rabu (12/1/2022).

(*)