Find Us On Social Media :

Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:44 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Setelah membacakan keterangan saksi selama sidang, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim membacakan keputusannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing seama satu tahun," jelas Hakim Ketua.Mendengar vonis yang diterimanya, Nia pun langsung meneteskan air mata.Kendati demikian, mereka tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan.Sehingga setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, mereka akan mengajukan banding.Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.Baca Juga: Permohonan Agar Masa Rehabilitasi Dikurangi Ditolak JPU, Ini Jawaban Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

(*)