Find Us On Social Media :

Putus Cinta Berujung Terancam Dipenjara, Seorang Pemuda di Kediri Nekat Teror Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputuskan

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 14 Januari 2022 | 13:29 WIB

Ilustrasi putus cinta

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Bikin geleng-geleng kepala, seorang pemuda di Kediri, Jawa Tengah nekat melakukan aksi teror kepada mantan pacarnya.Hanya karena tak mau diputus, seorang pemuda bernama Ahmad Sulthon (23), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat nekat teror mantan pacarnya, DK (23).Tak terima cintanya kandas, pelaku nekat melakukan aksi teror secara langsung maupun via pesan WhatsApp kepada sang mantan pacar.Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan juga mengancam orang tua dari sang mantan pacar melalui Whatsapp. Alhasli, DK pun memutuskan melaporkan aksi teror yang dilakukan mantan kekasihnya itu ke polisi.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Polisi Eko Setyo Budi mengatakan, motif pelaku melakukan teror dilantari sakit hati."Motif tersangka karena sakit hati atau cemburu," kata AKP Eko yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).Terkahir, pelaku melakukan teror dengan mencegat DK saat sedang mengendarai motor pada Minggu (9/1/2022) malam.

Baca Juga: Dipenuhi Wanita Telanjang Tanpa Sehelai Benang, Inilah Fakta Soal Hutan Keramat di Indonesia dengan Tradisi Unik, Pria yang Nekat Ngintip Bakal Didenda Sebesar Ini

Melansir dari Tribunnews.com, kala itu, DK tengah mengendarai motor di Jalan Raya Rembang, Kecamatan Ngadiluwih Pelaku kemudian mengejar DK dengan menggunakan sepeda motor CB, dan langsung mencabut kunci motor korban.Setelah itu, pelaku kemudian mengancam korban dengan mengatakan akan menusuknya.Pelaku bahkan sempat nekat memasukkan tangannya ke dalam saku jemper yang dikenakan DK hingga membuat korban merasa ketakutan.Bak belum puas dengan tindakannya itu, pelaku bahkan masih nekat melakukan teror kepada korban melalui pesan WhatsApp.Dalam pesannya tersebut, pelaku mengancam akan terus meneror DK jika tetap diputuskan dan korban berani menjalin hubungan dengan pria lain.Alhasil, korban yang kepalang geram pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih bersama orang tuanya.Atas perbuatannya tersebut, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Senin (10/1/2022) dan terancam dikenai hukuman penjara lantaran telah melangga UU ITE.

Baca Juga: Malangnya Nasib Wanita Ini, Suaminya Direbut Pelakor dan Dirinya Dilempar Air Keras hingga Kini Matanya Buta Serta Wajahnya Cacat, Begini Kisah Pilunya!

(*)