Find Us On Social Media :

Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur VS 3 TKW Bakal Dilanjutkan ke Pidana?

By Hana Futari, Selasa, 18 Januari 2022 | 14:55 WIB

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hong Kong dalam kasus investasi tabung tanah.Ketiga TKW yang melaporkan Yusuf Mansur yaitu Suratin, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati.Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh tiga investornya itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.Lantas, apakah perkara tersebut bakal dilanjutkan dengan kasus pidana?Kuasa hukum tiga TKW tersebut, Asfa Davy Bya pun menyatakan belum ada pikiran terkait langkah tersebut."Belum masuk ke situ (pidana)," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).Menurut pengacara tersebut, pihaknya masih fokus dalam gugatan perdata mengenai kasus tabung tanah."Kita ranahnya perdata, urusan pidana itu nanti," katanya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat 3 TKW, Pihak Penggugat Buka Kemungkinan Hentikan Proses Hukum Asalkan…"Saya hanya kuasa untuk menggugat saja," sambung Asfa Davy Bya.Kasus tabung tanah ini sendiri berawal dari tiga TKW tersebut yang datang ke sebuah pengajian di Hong Kong dengan pembicara Ustaz Yusuf Mansur.Dalam pengajian yang digelar pada 2014 lalu, Ustaz Yusuf Mansur pun menawarkan para jamaah untuk ikut dalam program tabung tanah."Ustaz bicara nilai sedekah lalu menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022)."Saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) saat itu penggugat ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," sambungnya.Akan tetapi, program tabung tanah yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur pun tidak jalas."(Program tabung tanah) Itu juga sebenarnya tidak clear," katanya.Dalam program tersebut, investor ditawarkan membeli tanah 1 meter persegi seharga Rp2,2 juta dan harus menjadi anggota koperasi"Mereka juga didaftarkan harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih," terangnya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 559 Juta oleh Tiga TKW Hong Kong Terkait Kasus Tabung Tanah, Begini RinciannyaSelain itu, para investor juga ditawarkan sistem bagi hasil namun tidak disertai perjanjian yang sah."Itu juga enggak clear karena enggak ada hitam di atas putih. Hanya disampaikan secara lisan," lanjutnya Meskipun demikian, menurut Asfa Davy Bya mewakili ketiga kliennya, hampir semua jamaah yang hadir tertarik dengan program yang ditawarkan ustaz Yusuf Mansur.Setelah bergabung sebagai investor dari program tabung tanah tersebut, ketiga TKW tersebut tak mendapatkan laporan apapun."Sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu apa," katanya.Kini, kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ini pun ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.Selanjutnya, akan dilakukan mediasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur beserta tiga penggugatnya.

Baca Juga: Kronologi Ustaz Yusuf Mansur Digugat Tiga TKW Lantaran Kasus Tabung Tanah

(*)