Find Us On Social Media :

Tok! Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Divonis Bercerai

By Daniel Ahmad, Selasa, 18 Januari 2022 | 15:40 WIB

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Kenang Mirdad dan Tyna Kanna telah diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Kuasa Hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi mengonfirmasi proses perceraian berakhir pada sidang putusan e-court hari ini, Selasa 18 Januari 2021."Jadi alhamdulillah pada hari ini proses pemeriksaan perkara sidang gugatan perceraian antara Tyna Dwi Jayanti dan Kenang Mirdad sudah selesai," kata Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Selasa (18/1/2021).Zikri menyampaikan, alasan pasti pertimbangan dari majelis hakim belum bisa didapatkan oleh pihaknya.Dengan kata lain, Kenang dan Tyna baru diputuskan bercerai saja dan masih diberi waktu tiga hari ke depan.Kendati begitu, amar yang telah diucap majelis hakim sudah diputuskan nasib Tyna dan Kenang berakhir cerai."Kami belum tahu mengenai pertimbangan hukum dalam putusannya karena kita hari ini baru menerima petikan putusannya saja," papar Zikri menjelaskan.

"Selengkapnya baru bisa kami ketahui 3 hari kedepan, menurut PA Jakarta Selatan," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Jamal Mirdad Jawab Isu yang Sebut Kenang Mirdad Sulit Bertemu Anak

"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," imbuhnya menyimpulkan.Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.Saat proses perceraian, Tyna dan Kenang dilaporkan sudah sepakat untuk berpisah rumah.Kendati begitu, komunikasi di antara Kenang dan Tyna disebut masih baik karena anak-anak.Seperti diketahui, Tyna dan Kenang menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.Baik Kenang dan Tyna tidak pernah terbuka terkait penyebab bubarnya rumah tangga keduanya.

(*)