Find Us On Social Media :

Kembali Digugat Terkait Kasus Investasi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ustaz Yusuf Mansur Absen di Persidangan

By Hana Futari, Selasa, 18 Januari 2022 | 16:41 WIB

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Ustaz Yusuf Mansur harus kembali terseret dalam kasus hukum terkait investasi.Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang TKW Hong Kong yang merupakan investornya dalam program tabung tanah.Namun, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022), Ustaz Yusuf Mansur absen dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.Tak memberikan alasan yang detail, Ariel Muchtar mengatakan bahwa ini bukanlah kali pertama Ustaz Yusuf Mansur absen dalam persidangan.Dalam kasus yang lalu pun, ayah dari Wirda Mansur ini tak hadir dalam persidangan."Kalau dalam konteks yang dulu juga beliau tidak hadir, diwakili kuasa hukum," ujar Ariel Muchtar ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).Ariel Muchtar menambahkan bahwa Ustaz Yusuf Mansur yang memilih absen tidak menyalahi aturan."Toh nyatanya dibolehkan oleh hukum acara," sambungnya.

Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Terlihat di Ruang Sidang, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Hadir di Agenda Mediasi?Mengenai sikap Ustaz Yusuf Mansur terkait gugatan para investor itupun masih sama dengan kasus yang lalu."Kalau yang saya lihat sama seperti yang sebelum-sebelumnya," katanya."Beliau bukan pertama kali, tahun lalu juga digugat, saya sampaikan sama juga kepada teman-teman pers sikap beliau seperti apa," tutup Ariel Muchtar. Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh investor tabung tanah yang berprofesi sebagai TKW.Tiga wanita bernama Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati itu menggugat sebesar Rp 559 juta.Masing-masing dari mereka menuntut uang sebesar Rp186 juta, Rp189 juta dan Rp185 juta.Sebelumnya, ketiga investor Ustaz Yusuf Mansur tersebut masing-masing memberikan uang sekitar Rp4 juta untuk ikut serta dalam program tabung tanah."Surati itu sekitar Rp4,6juta, Aida Rp4,9 juta, Yeni sekitar Rp4,6 juta," kata kuasa hukum pihak penggugat, Asfa Davy Bya.Kasus tabung tanah ini sendiri berawal dari tiga TKW tersebut yang datang ke sebuah pengajian di Hong Kong dengan pembicara Ustaz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabung Tanah Tergugat Ustaz Yusuf Mansur Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi

Dalam pengajian yang digelar pada 2014 lalu, Ustaz Yusuf Mansur pun menawarkan para jamaah untuk ikut dalam program tabung tanah."Ustaz bicara nilai sedekah lalu menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022)."Saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) saat itu penggugat ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," sambungnya.Akan tetapi, program tabung tanah yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur pun tidak jalas."(Program tabung tanah) Itu juga sebenarnya tidak clear," katanya.Dalam program tersebut, investor ditawarkan membeli tanah 1 meter persegi seharga Rp2,2 juta dan harus menjadi anggota koperasi"Mereka juga didaftarkan harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih," terangnya.Selain itu, para investor juga ditawarkan sistem bagi hasil namun tidak disertai perjanjian yang sah."Itu juga enggak clear karena enggak ada hitam di atas putih. Hanya disampaikan secara lisan," lanjutnya Meskipun demikian, menurut Asfa Davy Bya mewakili ketiga kliennya, hampir semua jamaah yang hadir tertarik dengan program yang ditawarkan ustaz Yusuf Mansur.Sayangnya, setelah berinvestasi program tabung tanah tersebut, ketiga investor tersebut tak mendapatkan laporan apapun dari pihak Ustaz Yusuf Mansur.Kini, kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.Berikutnya, akan digelar agenda mediasi antara pihak Ustaz Yusuf Mansur dan tiga orang penggugatnya.

Baca Juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur VS 3 TKW Bakal Dilanjutkan ke Pidana?

(*)