Find Us On Social Media :

'Orangnya Tidak Sesuai Fakta', Tak Percaya Adam Deni Takut, Jerinx Curiga Ada Motif Lain Pelaporannya

By Daniel Ahmad, Selasa, 18 Januari 2022 | 18:07 WIB

Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Jerinx memberikan pernyataan usai persidangan kasus dugaan tindak pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, Prof. Dr Wahyu Wibowo, Jerinx menduga bahwa ada motif lain dari pelaporan yang dilakukan Adam Deni."Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan, ternyata si adam deni itu orgnya tidak sesuai fakta" kata Jerinx usai persidangan."Dia tidak takut dan dia juga sering memakai kata-kata kasar di medsosnya," sambungnya menambahkan.Penabuh drum band Superman Is Dead itu beranggapan, Adan Deni tidak memiliki ketakutan sama sekali sebelum memutuskan menyeretnya ke ranah hukum."Jadi secara umum dia bisa dibilang pura-pura takut dengan ada motif yang lain," paparnya menjelaskan."Karena dia punya massa yang banyak dan saya takut akan hal itu, walaupun kita hanya bicara lewat telepon," jawab Adam.Saat memberi kesaksian pada Rabu 12 Januari 2022, Adam Deni memang mengaku takut dengan ucapan Jerinx.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengancaman dengan Terdakwa Jerinx Digelar Lagi, Ini Agendanya

Bukan hanya secara pribadi, Adam Deni juga melihat Jerinx sebagai publik figur yang memiliki masa banyak."Karena dia punya massa yang banyak dan saya takut akan hal itu, walaupun kita hanya bicara lewat telepon," jawab Adam.Secara kronologis, kasus ini berawal dari saling tanggap komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.Di waktu yang berbeda, Instagram pria asal Bali itu tiba-tiba menghilang.Jerinx kemudian menelefon Adam Deni dan disebut-sebut melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.Dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bak Kapok Wara-wiri Rutan, Jerinx SID Sebut Ingin Fokus pada Istri dan Program Bayi: Saya Akan Mundur dari Semua Polemik!

(*)