Find Us On Social Media :

Terjerat Narkoba, Hasil Assessment Ardhito Pramono Direhabilitasi Selama 6 Bulan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 21 Januari 2022 | 11:33 WIB

Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ardhito Pramono telah menjalani assesment narkoba di BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022).

Hasil dari assesment, musisi sekaligus aktor itu direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Dapat kami jelaskan sesuai kemarin yang dilakukan, disampaikan bahwa AP, 2 hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin hari kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2022).

AKP Moh Taufik juga mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.

Pagi ini pihak kepolisian telah memberangkatkan pelantun Bitterlove itu ke tempat rehabilitasi.

"Sesuai dengan hasil TAT saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ucap AKP Moh Taufik.

"Hasilnya telah dinyatakan keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini telah berangkat ke Cibubur," imbuhnya.

Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: 'Di Sini Saya Sudah Bikin 3 Lagu' Setelah Ditahan 9 Hari karena Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Tetap Produktif

Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

(*)